Jumat, 09 Mei 2014

Konsep Dasar Pancasila

Konsep Dasar Pendidikan Pancasila



Konsep, Fungsi, Tujuan Pancasila dan UUD 1945

A.    Konsep Pancasila
Pancasila dapat diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar negara serta pandangan hidup bangsa. Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar.Pengertian Pancasila secara Etimologis, Historis dan Terminologis.

Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara RepublikIndonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun sudut sejarah. Berikut ini adalah pengertian Pancasila:
1.      Secara Etimologis
Secara etimologis istilah 'pancasila' berasal dari sansekerta dari india (bahasa kasta brahmana). Menurut muhammad yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan 'pancasila' memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu: "panca" artinya lima"syila" vokal i pendek artinya "batu sendi" alas atau "dasar" "syiila" vokal i panjang artinya "peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh".
2.      Secara Historis
                                                      a.            Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pidatonya yang berisi lima dasar Negara Indonesia:
·         Peri Kebangsaan
·         Peri Kemanusiaan
·         Peri Ketuhanan
·         Peri Kerakyatan
·         Kesejahteraan Rakyat
Usulan tertulisnya adalah sebagai berikut:
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3)      Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
                                                      b.            Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
1)      Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2)      Internasionalisme atau Peri kemanusiaan
3)      Mufakat atau Demokrasi
4)      Kesejahteraan Sosial
5)      Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya kelima sila tersebut dapat diperas menjadi 'Tri sila' yang rumusannya:
a.      Sosio Nasional, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
b.      Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
c.       Ketuhanan Yang Maha Esa
Tri Sila ini bisa diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.

                                                       c.            Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
1)      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Pengertian Pancasila secara Terminologis
1.      Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2.      Dalam Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Peri kemanusiaan
3)      Kebangsaan
4)      Kerakyatan
5)      Keadilan Sosial

3.      Rumusan Pancasila di Kalangan masyarakat
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Kebangsaan
4)      Kedaulatan rakyat
5)      Keadilan Sosial





B.      Fungsi Pokok Pancasila
Adalah sebagai Dasar Negara yang merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara.

Pancasila Sebagai Dasar Negara tentunya memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.      Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia. karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
3.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dapat dijadikan dasar dalam motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar dapat berdiri dengan kokoh. Selain itu, pancasila sabagai identitas diri bangsa akan terus melekat pada di jiwa bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya di gali dari masa lampau atau di jadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetatapi juga diidealkan sebagai kepribadian bangsa sepanjang masa.
4.      Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
5.      Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
6.      Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana peri-kehidupan bangsa yang aman, tenteram,tertib dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat dan tentram. “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …” pada kutipan alenia dapat disimpulkan bahwa tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia adalah:
                                                      a.            Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa artinya adalah pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, dari segi internal maupun eksternal.
                                                      b.            Tujuan nasional bangsa yang kedua adalah memajukan kesejateraan umum/bersama. Negara Indonesia menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, dan sentosa. 
                                                       c.            Tujuan Indonesia menurut UUD 1945 yang ketiga adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah bangsa akan maju bila didukung oleh rakyatnya yang memiliki pengetahuan luas, pintar, dan intelek.
                                                      d.            Tujuan nasional Indonesia yang terakhir adalah ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
7.      Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
8.      Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu. 

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara, yaitu:
1.      Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2.      Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3.      Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4.      Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.


C.     Tujuan Pancasila
Tujuan dari Pancasila adalah sebagai berikut:
1.      Menghendaki bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan.
2.      Menjadi bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (HAM).
3.      Menghendaki menjadi bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia
4.      Menghendaki bangsa yang demkratis
5.      Menjadi bangsa yang adil secara sosial ekonomi



D.    Konsep dan Fungsi UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis.Disamping itu masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis.

Sebagai sumber hukum tertinggi dan sumber segala kewenangan karena UUD 1945 itu merupakan sumber dari segala sumber hukum, sumber dari segala kewenangan, sumber dari segala badan kenegaraan.

Fungsi UUD 1945 adalah sebagai pedoman acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pokok pikiran UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Sepakat untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945.
2.      Sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Sepakat untuk mempertahankan sistem presidensil(menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensil).
4.      Sepakat untuk memindahkan hal-hal normative yang ada dalam penjelasan UUD 1945 kedalam pasal-pasal UUD 1945.

Adapun sifat-sifat UUD 1945 antara laian:
1.      Sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun setiap warga negara.
2.      Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan Bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Memuat aturan-aturan pokok yang harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman serta memuat HAM.
3.      Memuat norma-norma/ aturan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
4.      Dalam setiap hukum nasional UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah alam hirarchi tertib hukum Indonesia.


E.     Arti dan Makna Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara
Burung Garuda merupakan lambang negara Indonesia sejak negara ini berdiri. Akan tetapi tidak semua orang tahu tentang arti dan makna garuda pancasila sebagai lambang negara. Sebagai bangsa Indonesia paling tidak kita tahu dan mengerti arti lambang negara kita sediri sebagai sikap penghargaan terhadap perjuangan para pendiri bangsa dan kelak dapat menceritakan kepada anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa.
1.      Burung Garuda Pancasila dalam cerita kuno tentang para dewa adalah kendaraan Dewa Vishnu yang besar dan kuat.
2.      Warna Burung Garuda adalah kuning emas yang menggambarkan sifat agung dan jaya.
3.      Garuda adalah seekor burung gagah dengan paruh, sayap, ekor, dan cakar yang menggambarkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
4.      Jumlah bulu burung garuda pancasila memiliki melambangkan hari kemerdekaan Indonesia , 17 Agustus 1945.
·        Bulu masing-masing sayah berjumlah 17 helai
·        Bulu Ekor berjumlah 8 helai
·        Bulu Leher berjumlah 45 helai
·        Gambar pancasila

Di bagian dada burung garuda terdapat perisai yang dalam kebudayaan serta peradaban bangsa Indonesia merupakan senjata untuk berjuang, bertahan, dan berlindung untuk meraih tujuan. Perisai Garuda bergambar lima simbol yang memiliki arti masing-masing:
·        Bintang, sila ke-1 Pancasila, melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa
·        Rantai Baja, sila ke-2, melambangkan Kemanusiaan yang adil dan beradab
·        Pohon beringin, sila ke-3, melambangkan Persatuan Indonesia
·  Kepala banteng, sila ke-4, melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
·        Padi dan kapas, sila ke-5, melambangkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Garis hitam tebal di tengah perisai melambangkan garis katulistiwa yang melukiskan lokasi Indonesia berada di garis katulistiwa.
Warna dasar perisai adalah merah putih seperti warna bendera IndonesiaItulah arti dan makna garuda pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Sebagai generasi penerus yang baik, kita harus tetap memperjuangka kemerdekaan dengan mengisi kemerdekaan Indonesia dan memperjuangkan cita-cita luhur pendiri bangsa




B. DAFTAR PUSTAKA
http://www.diwarta.com/pengertian-pancasila-dan-fungsi-pancasila-sebagai-dasar-negara/758/ 
http://sosbud.kompasiana.com/2012/06/08/pancasila-adalah-visi-indonesia-463141.html
http://carapedia.com/pengertian_definisi_pancasila_info2034.html 
http://mentarivision.blogspot.com/2011/12/fungsi-fungsi-pancasila.html 
http://globalmaya.wordpress.com/2012/01/12/fungsi-pancasila/ 
http://stiebanten.blogspot.com/2011/06/fungsi-dan-kedudukan-uud-1945.html 

http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/07/pancasila-sejarah-dasar-negara-pengertian-makna-lambang-nilai-ideologi.html

Minggu, 29 Desember 2013

this is???

mmmmm



I really love you, but why do you never care about these feelings. I always keep this love, keep this heart just for you. but, what do you give to me? wound? regret? tears? crying? hurt? what else?

until this moment you know, I just expect you. but my heart, more than that. Here, I not only expect, but also waiting for you, harbored a deep sense of love for you and are always loyal to love you. although it would never be able to re-open your heart for me.

I know I'm not as beautiful as you now have, I know I'm not as perfect in your arms. but must you always will know this heart will always be engraved name. until whenever you will be the former the most beautiful. and more importantly, my love is certainly more beautiful than the charm of someone who you have today .

PRO-KONTRA ENERGI NUKLIR SEBAGAI PEMBANGKIT LISTRIK (PLTN)








Minat umum untuk tenaga nuklir ‘kecil’












Jajak pendapat yang diadakan untuk BBC menunjukkan bahwa keinginan masyarakat di dunia pada kelanjutan tenaga nuklir hanya kecil.
Survei GlobeScan yang dilakukan terhadap lebih dari 20.000 responden di 23 negara menunjukkan bahwa lebih dari dua pertiga responden menentang pembangunan reaktor nuklir baru.
Hanya 22% responden setuju bahwa "tenaga nuklir relatif aman dan merupakan sumber listrik yang penting, dan kita harus membangun lebih banyak pembangkit tenaga nuklir".
Sebaliknya, 71% berpendapat negara mereka "dapat seluruhnya mengganti batu bara dan tenaga nuklir dalam waktu 20 tahun dengan menggunakan energi yang efisien dan memusatkan perhatian pada tenaga surya dan angin".
Secara keseluruhan 39% responden ingin tetap menggunakan reaktor yang ada tanpa membangun pembangkit baru, sementara 30% responden menginginkan semua pembangkit listrik tenaga nuklir ditutup sekarang juga.

Penentangan bertambah

Jajak pendapat GlobeScan untuk BBC diadakan mulai Juli hingga September tahun ini, beberapa bulan setelah bencana gempa bumi dan tsunami di Jepang yang menghanculkan PLTN Fukushima Daiichi.
Jumlah orang yang menentang pembangunan baru pembangkit listrik tenaga nuklir tampak bertambah di Prancis, Jerman, Meksiko, Rusia dan Jepang.
Pada 2005 lalu GlobeScan melakukan jajak pendapat di delapan negara yang mempunyai program nuklir. Jumlah responden yang menentang pembangunan reaktor baru di sebagian besar negara-negara tersebut meningkat.
Di Jerman jumlah mereka meningkat dari 73% pada 2005 menjadi 90% sekarang ini dan perkembangan tersebut mencerminkan keputusan pemerintah Jerman baru-baru ini untuk menutup program nuklirnya.
Di negara pronuklir, Prancis, jumlah penentang meningkat dari 66% menjadi 83% pada periode yang sama. Namun di Jepang kenaikan jumlah penentang tidak terlalu besar, dari 76% menjadi 84%.
Sedangkan beberapa pro-kontra yang berada di Indonesia terdapati sebagai berikut:
Jumat 8 April 2011 yang lalu, Fakultas Filsafat bekerja sama dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup dan Penerbit Kanisius mengadakan diskusi tentang pro kontra nuklir. Hal ini menarik mengingat insiden Fukushima menjadikan banyak orang berpikir ulang mengenai mendesak atau tidaknya pengembangan nuklir di Indonesia. Tentu saja bagi masyarakat umumnya, ketakutan akan bahaya radiasi menjadi alasan tersendiri untuk berpikir ulang perlu atau tidak  atau bahkan menolak mentah-mentah pengembangan nuklir di Indonesia.
Diskusi menghadirkan Dr. A. Sonny Keraf, dosen filsafat  Unika Atmajaya Jakarta dan mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Dr. Ir. Tumiran, M.Eng., anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dan Dekan Fakultas Teknik UGM, dan sebagai pembahas Prof. dr. Hari Kusnanto. Dr.PH., Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM. Diskusi  yang dimoderatori Drs. Achmad Charris Zubair ini apa pro-kontra mendapat perhatian banyak kalangan, diikuti oleh tidak kurang dari 200 peserta yang terdiri dari banyak pakar/dosen dari Teknik Fisika, Sosiologi, dan berbagai ilmu di lingkungan UGM, para praktisi kesehatan dan lainnya di lingkungan DIY, para mahasiswa baik S1, S2 maupun S3 di lingkungan UGM,  wartawan, dan peminat lain.

Dalam sambutannya Dekan Fakultas Filsafat mengatakan bahwa termasuk tugas Fakultas Filsafat untuk memberikan ruang publik bagi pengembangan dan konsultasi berbagai gagasan terkait dengan persoalan di masyarakat termasuk mengenai perlu tidaknya pengembangan energi nuklir di Indonesia. Hadir mewakili penerbit Kanisius Drs. Supriyono menyambut baik kerjasama yang dirintis Perpustakaan Fakultas Filsafat. Selain ini beliau juga menyinggung mengenai filosofi “makan untuk hidup atau hidup untuk makan”. Implisit dalam konteks ini, sesungguhnya nuklir diperlukan dalam rangka untuk hidup yang seperti apa. Apakah manusia harus hidup dan memerlukan energi nuklir? Kapan?

Sejalan dengan konsep ini diskusi mengupas sejauh mana energi nuklir diperlukan dan kapan mengingat banyak di antara kita setuju tentang pentingnya nuklir untuk memenuhi kebutuhan energi asal tidak dekat-dekat dengan tempat kita tinggal, “not in my back yard”. Sonny Keraf lebih menekankan pada perlunya pengembangan energi lain mengingat Indonesia sangat kaya akan sumber-sumber energi. Pembangunan reaktor nuklir juga memerlukan proses yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Kalau toh pengembangan energi nuklir “terpaksa” dilaksanakan, persiapkan dulu segala persyaratannya termasuk kesiapan mentalitas dan moralitas masyarakat sehingga mampu menopang kemungkinan efek negatif yang mungkin timbul. Faktor resiko bencana alam juga menjadi salah satu perhatian. Maka Sonny mengatakan, mungkin pengembangan energi nuklir di Indonesia baru bisa direalisasikan tahun 2100, ketika manusia Indonesia sudah mampu menyiapkan diri untuk menghadapi segala resiko yang dihadapi. Prinsip kehati-hatian menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi resiko pengembangan sumber energi terutama yang akan berdampak serius di masyarakat.

Dr. Ir. Tumiran, M.Eng., lebih banyak menyajikan mengenai kebutuhan energi Indonesia. Menurutnya, dibandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia mengalami defisit energi dibandingkan dengan yang semestinya diperlukan. Belum semua wilayah di Indonesia mendapatkan pasokan listrik padahal kecukupan energi menjadi faktor penting  yang akan mendorong kemajuan masyarakat. Pengembangan sumber energi menjadi kebutuhan dan semuanya memerlukan biaya yang besar. Pengembangan nuklir hanyalah salah satu alternatif dan bila hal itu diambil maka resikonya juga harus dipertimbangkan. Pilihan inilah yang akan menjadi titik pijak bagi tidak atau dilaksanakannya pengembangan sumber energi baru termasuk nuklir.

Mempertimbangkan banyak faktor yang di atas, Prof. dr. Hari Kusnanto, Dr.PH. mengingatkan bahwa banyak insiden yang terjadi di Indonesia lebih dikarenakan human factor. Nah, siapkah bangsa Indonesia membawa diri untuk tidak mengalami insiden dan bencana di banyak hal berkait pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi? Kalau sampai 2100 tidak ada aspek human factor dari semua kegiatan yang berkait dengan teknologi, mungkin ini menjadi ujian dan lulusnya bangsa Indonesia untuk menyiapkan pengembangan sumber energi nuklir. Tetapi bagaimana dengan resiko yang lebih besar karena Indonesia berada di wilayah bahaya (ring of fire)? Sepertinya kita harus menghitung lebih banyak faktor lagi.

Menurut saya, saya tidak setuju jika Indonesia membuat Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), karena Indonesia belum cukup kuat untuk membuat Pembangkit Listrik bertenaga Nuklir seperti yang berada di Jepang, maupun tempat lainnya. Saya berpendapat seperti itu karena Indonesia adalah tempat yang berada di garis Khatulistiwa yang rawan terjadinya gempa. Jika Indonesia memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir maka kemungkinan besar Nuklir-nuklir yang sedang dipergunakan menjadi goyah dan gampang terjadi ledakan.
Contoh saja kejadian di Chernobyl terletak di Ukraina utara, tepatnya di Oblast Kiev dekat dengan perbatasan Belarusia. Terjadi ledakan nuklir yang begitu hebat. Pada 26 April 1986, Reaktor #4 di Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Chernobyl didekat kota Pripyat, Ukraina, meledak. Ledakan itu terjadi pada 1:23 dini hari ketika warga kota tetangga Pripyat sedang tertidur. Dua pekerja tewas seketika. 40 jam kemudian, penduduk Pripyat diperintahkan untuk mengungsi, dan jangan pernah kembali, pada saat itu, banyak warga telah menderita keracunan radiasi berbagai tingkat.
Pada tahun 2003, Program Pembangunan PBB meluncurkan proyek yang disebut Pemulihan dan Pembangunan Chernobyl (CRDP) untuk pemulihan daerah bencana. Program ini diluncurkan kegiatannya berdasarkan Konsekuensi Manusia rekomendasi laporan Kecelakaan Chernobyl Nuklir dan dimulai pada bulan Februari 2002. Tujuan utama dari kegiatan CRDP itu adalah mendukung Pemerintah Ukraina untuk mengurangi konsekuensi jangka panjang sosial, ekonomi dan ekologi dari bencana Chernobyl, antara lain. CRDP bekerja di empat paling Chernobyl daerah yang terkena di Ukraina: Oblast KievOblast Zhytomyrska, sebagian KievOblast Chernihivska dan Oblast Rivne.
Lebih baik gunakan Pembangkit Listrik bertenaga air maupun udara. Karena lebih aman, dan juga tidak terlalu menggunakan banyak biaya jika ingin membuat Pembangkit Listriknya yang baru. Indonesia adalah Negara dengan banyak koleksi alam yang sangat bagus dan indah, jadi sangat disayangkan jika Indonesia suatu saat disebut sebagai "kota hantu" dikarenakan terjadi ledakan Nuklir yang dahsyat. Bukan hanya Indonesia yang akan terkena radiasi dari nuklir tersebut, namun negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Australia juga akan mendapatkan radiasi nuklir yang dibuat dari Indonesia.
Sumber masalah hanya satu namun yang terkena akibatnya sangatlah banyak. Jadi Indonesia harus berpikir ribuan kali jika ingin menggunakan Nuklir sebagai Pembangkit Listrik.

SUMBER :